ANALISIS KONSEP WAKAF MENURUT FIQIH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk Memenuhi Tugas Mandiri Mata Kuliah Administrasi Ziswaf Semester IV
Dosen Pengampu: Dr. H. Ali Kosim, S.H.I., M.Ag.
Oleh
Ega Bemvinda
NIM. 1173010042
BANDUNG
2020 M/1441 H
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................
KATA PENGANTAR..................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN…………………………………………………………...
Latar Belakang...............................................................................................
Rumusan Masalah..........................................................................................
Tujuan Penulisan............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………….........
Pengertian Wakaf..........................................................................................
Dasar Hukum Wakaf……………………………………………………....
Ketentuan Wakaf..........................................................................................
Konsep Wakaf Dalam Fikih dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf...........................................................................................................
BAB III. KESIMPULAN……………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga terwujud makalah yang membahas tentang Analisis konsep Wakaf menurut fiqih dan undang-undang nomor 41 tahun 2004. Dengan dibuatnya makalah ini, saya berharap pembaca dapat memahami materi secara keseluruhan, saya juga berharap makalah ini dapat dijadikan referensi sederhana untuk pengetahuan materi yang terbilang cukup sulit.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, maka saya sebagai penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran membangun untuk memperbaiki makalah saya selanjutnya. Semoga Allah yang Maha Penyayang selalu memberikan petunjuk-nya kepada kita sebagai generasi yang berakhlakul karimah.
Bandung, 27 Maret 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Wakaf yaitu menahan ‘ain suatu harta sehingga hukumnya menjadi milik Allah dengan menggunakan manfaatnya untuk yang disukai, adapun pengertian lain waqaf adalah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Hukum wakaf menurut para ulama dibagi menjadi lima yaitu sunnah, wajib, mubah, dan haram. Hukum dapat berubah, apabila dihadapkan pada suatu konteks dan niat tertentu.
Perbedaan wakaf dengan sedekah, walaupun wakaf bagian dari sedekah tetapi menpunyai keunikan yang khas yaitu manfaat yang terus menerus, pahala yang terus menerus, dan adanya pengelola. Lebih lanjut dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai konsep wakaf dalam fikih Islam dan konsep wakaf dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Rumusan Masalah
Bagaimana konsep wakaf dalam fikih Islam?
Bagaimana konsep wakaf dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf?
Tujuan Penelitian
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui konsep zakat baik dalam fikih maupun dalam peraturan undang-undang yang membahas tentng wakaf khususnya Undang-undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Sehingga dengan mengetahui konsep wakaf tersebut diharapkan bisa menambah pengetahuan dan pemahaman penulis maupun pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi Wakaf
Kata “Wakaf” atau “Wacf” berasal dari bahasa arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau “tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”.
Wakaf dalam bahasa Arab mengandung pengertian menahan, menahan harta untuk diwakafkan. Dengan kata lain, wakaf adalah menyerahkan tanah kepada orang-orang miskin untuk ditahan, karena barang milik itu dipegang dan ditahan oleh orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah, dan segala sesuatu.
Secara terminologi kata wakaf didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:
Madzhab Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendifinisikan wakaf adalah Menahan ain suatu harta dengan hukum tetap sebagai milik pemberi wakaf, dengan menyedekahkan manfaatnya walau hanya sebagian.
Madzhab Maliki
Pendapat dari mazhab ini bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepda yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali
Pendapat dari mazhab ini bahwa wakaf itu adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwariskan oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadhi berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf ‘alaih. Karena itu mahzab ini mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebijakan (sosial).
Jumhur ulama semuanya sependapat bahwa waqaf adalah bagian dari sedekah yang hukumnya disunnahkan didalam syariat Islam.
Dasar Hukum Wakaf
Secara umum kita sebagai muslim telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk mensedekahkan sebagian dari harta yang kita punya, sebagaimana firman Allah SWT:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Qs. Ali-Imran:92)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Qs. Al-Baqarah:267)
Namun ayat-ayat itu masih bersifat kesunnahan atas sedekah yang bersifat umum.Sedangkan masyru'iyah wakaf secara lebih detail dankonstektual adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahuanhu yangmenceritakan kisah ayahandanya sendiri, sebagai orang yangpertama kali mendapat saran dari Rasullah SAW untukmewakafkan kebun kurmanya. Umar mendapatkan kebunitu sebagai bagian yang menjadi haknya dari harta rampasanperang Khaibar. Lengkapnya adalah hadits berikut ini:
“Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Umar bin al-Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya Rasulallah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan". Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan”. (HR. Muttafaq 'alaihi).
Para ulama umumnya menyatakan bahwa hadits inilahyang secara nyata menegaskan pensyariatan wakaf atasharta, sekaligus juga menggambarkan dengan jelasbagaimana bentuk serta ketentuan dari wakaf itu sendiri
Ketentuan Wakaf
Hukum Wakaf
Di atas sudah dijelaskan dasar-dasar pensyariatan wakaf, sekarang kita akan membahas hukum wakaf itu sendiri.Meskipun wakaf merupakan perintah agama dan secara umum hukumnya sunnah, namun para ulama dengan melihat kasus kasus yang terjadi membagi hukum wakaf menjadi empat, yaitu sunnah, wajib, mubah, dan haram.
Wakaf Sunnah
Seluruh fuqaha dari semua mazhab sepakat bahwa wakaf itu hukumnya asalnya merupakan ibadah sunnah, sesuai dengan dalil-dalil di atas, dengan nilai pahala yang bisa menjadi berlipat berkali-kali besarnya. Namun mereka tidak mengatakan bahwa wakaf itu wajib.
Wakaf hukumnya dasarnya adalah sunnah, selama wakaf itu dipersembahkan demi semua hal yang bermanfaat bagi manusia, serta tetap berada di dalam koridor yang diridhai Allah SWT.
Seperti seorang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid, madrasah, mushalla, perpusatakaan, atau sarana umum untuk publik dimana setiap orang bisa mengambil manfaatnya secara positif, maka hukumnya sunnah dan dijanjikan pahala yang terus mengalir.
Wakaf Wajib
Namun terkadang ibadah yang hukum asalnya sunnah, bila diniatkan dengan niat tertentu, bisa menjadi wajib. Contohnya bila seseorang bernadzar untuk mewakafkan hartanya apabila doa dan harapannya terkabul. Maka wakaf baginya berubah hukum dari yang asalnya sunnah menjadi wajib, manakala apa yang dinadzarkannya itu menjadi kenyataan.
Di antara dalil-dalil yang mewajibkan seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi apa telah dinadzarkan adalah firman Allah SWT:
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”.(Qs. Al-Hajj:29)
Seperti seorang bernadzar akan membangun sebuah rumah buat anak yatim, bisa usahanya sukses. Maka membangun rumah anak yatim serta mewakafkannya menjadi wajib atasnya, ketika usahanya memang sukses.
Namun nadzar itu hanya terbatas pada jenis ibadah yang hukumnya sunnah saja. Sedangkan bila yang dinadzarkan justru hal-hal yang tidak dibenarkan syariah, maka hukumnya haram untuk dilaksanakan.
Wakaf Mubah
Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.
Hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.
Wakaf Haram
Sedangkan wakaf yang haram hukumnya adalah wakaf di jalan yang bertentangan dengan agama Allah. Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk kemaksiatan, judi, minuman keras dan semua jalan yang tidak diridhai Allah SWT.
Termasuk yang diharamkan mewakafkan tanah untuk dibangun di atasnya gereja dan rumah ibadah agama lain. Wakaf di jalan seperti itu hukumnya wakaf yang haram.
Dan yang termasuk wakaf yang haram adalah mewakafkan harta khusus hanya untuk anak laki-laki saja, tanpa menyertakan anak perempuan. Tindakan itu diharamkan karena mirip dengan sistem pembagian waris jahiliyah, dimana anak perempuan otomatis kehilangan hak warisnya, dan hanya anak laki-laki saja yang mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.
Konsep Menurut Fikih Dan Wakaf Dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
UU RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2004. Dimuat pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159. Undang-undang tersebut terdiri atas 11 dan bab 71 Pasal.
Fikih Wakaf
Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Hanafiyah berpendapat menahan suatu benda yang menurut hukum tetap (benda tersebut) milik si wakif dalam menggunakan manfaatnya untuk kebaikan.
Syafi’iyah wakaf adalah menahan harta dari kekuasaan wakif untuk digunakan pada bentuk- bentuk usaha/ pengelolaan (mashraf) yang dibolehkan (oleh syariat)
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah
Berdasarkan gambaran di atas, lahirnya UU wakaf tahun 2004 merupakan babak baru system wakaf di Indonesia dengan paradigma baru. Dalam undang- undang wakaf terbaru, wakaf di Indonesia tidak menganut salah satu faham dalam mazhab fikih. Artinya, system hukum wakaf di Indonesia memiliki prinsip takhayyur (seleksi) tidak terikat dengan satu aliran / mazhab tertentu. Kebebasan tanpa terikat dengan zatu faham sangat beralasan sebagai upaya pengembangan wakaf. Dari segi waktu berlangsungnya, wakaf menjadi dua yaitu yang bersifat sementara (muaqqat), yang hanya diamini oleh sebagian kecil fuqaha’, dan wakaf selamanya (ta’bid). Saat ini Undang-undang Wakaf di Indonesia menganut kedua bentuk dari aspek waktu itu.
Kedua, unsur-unsur wakaf. Unsur-unsur wakaf yang ada dalam fikih klasik berbeda dengan unsur-unsur wakaf yang ada dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Perbedaan itu dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Fikih Wakaf
Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
1. Wakif
2. Benda Wakaf
3. Maukuf ‘Alaih
4. Sighat/Ikrar
5. Penerima Wakaf
1. Wakif
2. Nazhir;
3. Harta Benda Wakaf;
4. Ikrar Wakaf;
5. Peruntukan harta benda wakaf;
6. Jangka waktu wakaf.
Ketiga, ikrar wakaf. Selain unsur unsur wakaf terdapat juga perbedaan dalam hal ikrar wakaf. Ikrar merupakan pernyataan kehendak dari wakif untuk menyatakan penyerahan benda miliknya melalui wakaf. Ikrar wakaf merupakan suatu tindakan hukum yang bersifat deklaratif (sepihak) sehingga tidak memerlukan adanya qabul (tanda terima). Karena ikrar tersebut merupakan bagian dari ‘aqad tabarru (memilikkan suatu benda tanpa adanya ‘iwad/pengganti). Perbedaannya yaitu:
Ikrar Menurut Fikih Wakaf
UU RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Tidak disertai syarat-syarat yang tidak ada dalam hukum wakaf
Ikrar tidak ditunjukkan kepada siapapun karena merupakan ‘aqad tabarru’
Tidak terikat oleh sesuatu yang tidak ada ketika ikrar itu dinyatakan.
Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Jika Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW
Keempat, wakif. Wakif adalah pihak yang menyerahkan hartanya untuk diwakafkan. Dalam hal ini wakif ada dua bentuk ada perorangan dan badan hukum.
Kelima, nazir. Keberadaan nazir dalam perwakafan merupakan sesuatu yang baru sebagai salah satu dari pengembangan hukum wakaf. Lahirnya nazir merupakan bentuk tajdid hukum wakaf dalam upaya memaksimalkan fungsi wakaf sehingga berdaya guna. Pengaturan nazir dalam UU perwakafan sangat penting sebagai upaya menjaga kemaslahatan harta wakaf. Dengan kemampuan manajerial yang baik dalam pribadi seorang nazir sangat mendukung optimalisasi dan pendayagunaan harta wakaf. Adanya nazir sebagai upaya menjaga kemaslahatan harta wakaf serta menghindari kerusakan/mafsadat. Sebagaimana kaidah jalb al-mashâlih wa dar’ul mafâsid.
Kelima, benda wakaf. Berdasarkan UU wakaf No. 41 tahun 2004 harta wakaf meliputi benda tidak ebrgerak dan harta bergerak. Adanya penetapan harta bergerak menajdi objek wakaf merupakan suatu perkembangan darin PP No. 28 Tahun 1977 yang hanya mengatur benda wakaf berupa tanah milik. Sementara itu, benda wakaf dalam fikih klasik ada dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Pengaturan benda bergerak menjadi benda wakaf dalam UU wakaf sebenarnya sama dengan konsep yang disampaikan sebagian ahli hukum Islam (fuqaha). Diantara ulama yang membolehkan harta bergerak menajdi objek wakaf yaitu Imam Muhammad dan Abu Yusuf. Adapun aspek perkembangan hukum Islam dalam hal benda wakaf yang bergerak terkait jenis bendanya yang berkembang seiring dengan perkembangan kebudayaan manusia atau disebut dengan ‘urf. Abu Yusuf mengajukan landasan tekstual sebagai berikut:
مارآه املسلمون حسنا فهو عند هللا حسن
Apa yang dipandang baik oleh masyarakat muslim, maka baik pula menurut pandangan Allah.
Keberadaan benda wakaf yang bergerak berdasarkan pada istihsan ‘urf. Kebolehan wakaf pada semua benda yang bergerak dan tidak bergerak sama dengan pen- dapat Imam Malik (94-179H / 716-795M) dan para pendukung madzhabnya. Wakaf dalam pandangan madzhab Maliki yaitu seseorang memberikan apa saja yang dimiliki dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Adapun gambaran benda wakaf menurut fikih wakaf klasik dan UU wakaf adalah sebagai berikut:
Fikih Wakaf
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Harta benda seperti:
Kebun,
Sumur,
Kuda
Uang, dan lain-lain
Benda tidak bergerak meliputi :
hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
hak milik atas satuan rumah susun
benda tidak bergerak lain
Bendabergerak meliputi :
uang;
logam mulia;
surat berharga;
kendaraan;
hak atas kekayaan intelektual;
hak sewa; dan
benda bergerak lain
Dengan adanya pengaturan benda bergerak sebagai harta yang boleh diwakafkan akan semakin memperluas dan mengembangkan fungsi wakaf.
Ketujuh, wakaf uang. Salah satu bentuk pengembangan wakaf dalam UU Wakaf yaitu wakaf uang. Wakaf uang dibahas dalam pasal 28, 29, 30, dan 31. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Wakaf uang sudah dikenal di kalangan ulama fikih. Diantara mereka ada yang tidak setuju seperti Abu Hanifah, tetapi pengikutnya Imam Muhammad Abu Yusuf dan Ibnu Abidin berpendapat boleh wakaf uang. Ibnu Abidin mengklarifikasi menjelaskan bahwa uang dapat dipertahankan nilainya sehingga penggantinya menduduki posisi yang sama dengan aslinya sekalipun uang pengganti tersebut bukanlah uang semula. Ulama lain yang berpendapat boleh wakaf uang yaitu Imam Malik dan para pendukungnya.
Kedelapan, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. UU Wakaf mengatur secata khusus bab pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Dalam hal pengembangan benda wakaf, Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Kesembilan, perubahan status harta benda wakaf. Berdasarkan pasal 40 UU Wakaf bahwa benda wakaf itu tidak bisa dijadikan jaminan, tidak boleh disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Kesepuluh, Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimuat pada bab VI terdiri atas 15 Pasal yaitu pasal 47 sampai pasal 60 . BWI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
Kesebelas, penyelesaian sengketa. Dalam upaya menyelesaikan pelbagai persoalan yang terjadi seperti sengketa barang wakaf, UU mengatur tatacara penye- lesaian sengketa wakaf yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Setiap permasalahan sengketa harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat musyawarah, maka sengketa dapat di- selesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Keduabelas, pembinaan dan pengawasan. Pengawasan dan Pembinaan dilakukan oleh Menteri serta melibatkan BWI dan menerima masukan MUI. Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi ma- syarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain apabila dipandang perlu.
Ketigabelas, ketentuan pidana dan sanksi administratif. UU wakaf menetapkan ketentuan khusus masalah pelanggaran dalam wakaf. Ketentuan Pidana dimuat pada pasal 67.
BAB III
PENUTUP
Dari materi Wakaf dalam Islam diatas, penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Wakaf adalah mengalihkan hak milik pribadi (barang) menjadi milik seseorang, organisasi, atau yang lainnya yang memberikan manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Hukum wakaf dibagi menjadi empat yaitu sunnah, wajib, mubah, dan haram. Wakaf hukumnya dapat berubah sesuai dengan konteks yang dilakukan.
Wakaf dibagi menjadi dua yaitu wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf dzurri, dan wakaf khairi. Wakaf dzurri ditujukan untuk keluarga sendiri, sedangkan wakaf khairi untuk kepentingan umum.
Wakaf memiliki perbedaan dengan shadaqah lainnya, perbedaan tersebut adalah manfaat yang terus menerus, pahala yang terus menerus, dan adanya pengelola
Daftar Pustaka
Adi Prayitno, Wakaf Dalam Islam, diakses dari adiprayitno.blogspot.com
Al-Qurthubi, Abu ‘Amr Yûsuf Bin ‘Abdillah’bin bin Muhammad bin ‘Abd al-Barr bin ‘Âshim al-Namry, al-Kâfī fi fiqh Ahl al- Madīnah al-Mâlikī, Jilid II ( Riyadh: Maktabah Riyâdh al-Haditsah, 1980M/1400H), h. 1012
Departemen Agama RI. 2007. Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.
Fauzia, Amelia. 2003. Cet 1. Berderma untuk Semua; Wacana dan Praktik Fiantropi Islam. Jakarta: Teraju.
N. Oneng Nurul Bariyah. 2016. Dinamika Aspek Hukum Wakaf Dan Wakaf Di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Jakarta, Vol. XVI, No. 2, Juli 2016.
Sarwat, Ahmad. Tanpa Tahun, Seri Fiqih Kehidupan Muamalat. Jakarta Selatan: Du Publishing.
Sukron Kamil. 2009. “Fikih Wakaf: Jenis, Pengelolaan, Pendistribusian, dan Akuntabilitas Wakaf,”Iqtishad Jurnal Sosial Ekonomi vol. 5, No. 13 Juni 2009.
Komentar
Posting Komentar