KDRT Persfektif Hukum Pidana Islam
Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Islam Ega Bemvinda Hukum Keluarga Islam Syariah dan Hukum Universitas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung Egabemvinda04@gmail.com Abstrak Perkawinan pada dasarnya memiliki tujuan untuk mencapai kehidupan yang bahagia, bisa menjadi tempat mencurahkan kasih sayang antara suami dan istri. Namun pada realitasnya menunjukkan banyak kasus KDRT terutama di kalangan masyarakat muslim, mencermati hal tersebut menimbulkan terjadinya kesalahpahaman di masyarakat, solah-olah Islam mentolerir kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya. Suami memang mempunyai hak untuk memukul istrinya dengan tujuan untuk mendidik dengan batasan-batasan yang telah ditentukan. Namun dapat ditegaskan jika Islam tidak pernah membenarkan kekerasan ataupun penganiayaan dalam keluarga. Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, suami-istri PENDAHULUAN Pernikahan adalah suatu ikatan antara seorang laki-laki dan peremp...